ANALISIS BUDAYA ADAT PERKAWINAN SUKU DAYAK MUALANG DI DESA SP.5 MENUA PRAMA KECAMATAN BELITANG KABUPATEN SEKADAU

Irena merry, Dony Andasmoro, Galuh Bayuardi

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosesi adat perkawinan suku dayak Mualang, sikap masyarakat terhadap adat perkawinan dengan kehidupan masyarakat maju dan berkembang, dan mengidentifikasi bagaimana usaha masyarakat untuk tidak meninggalkan tradisi adat pernikahan di desa SP 5 Menua Prama. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dalam bentuk pendekatan penelitian fenomenologi. Berdasarkan hasil penelitian di desa SP 5 Menua Prama adalah sebagian penduduknya transmigrasi bukan hanya Jawa tetapi ada juga NTT, cina dan beberapa orang batak mereka semua mengikuti aturan-aturan adat yang berlaku. Adat perkawinan dalam suku dayak Mualang adalah laki-laki yang melamar pihak perempuan, maka laki-laki yang mau menikahi perempuan yang dicintainya terlebih dahulu memberitahu orang tuanya, agar mereka mengetahui bahwa anaknya mau menikah, proses perkawianan tersebut pertama-tama yang dilakasanakan adalah meminang dalam bahasa mualangnya yaitu “bepinta” dilakukan oleh mempelai laki-laki sambil membawa seserahan, setelah itu membicarakan kesepakatan menikah hal ini dihadiri oleh pengurus adat.

 

 


Kata Kunci


budaya, adat, perkawinan.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Ananda. (2020). Tradisi Suku Dayak. gramedia.com: Jakarta.

Badan Pusat Statistik Kab. Sekadau 2022.

Dilahur. (2016). Geografi Desa dan Pengertian Desa. Jurnal Ums. Vol. 15, No. 1, Desember 2016.

Eva S S. (2018). Jurnal Persepsi Tokoh Adat Dayak Terhadap Singer Manangkalu Kaka Bawi Dalam Nikah Adat Dayak Ngaju Di Palangkaraya: Palangkaraya.

Profil Desa Menua Prama 2021.

Gilang, R. P. (2015). Pengertian Budaya Lokal. Bandung.

Lidiawati. (2020). Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Bakumpai Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Ditinjau Sebagai WujudPendidikan Masyarakat. Palangkaraya.

Mardiana. (2017). Tradisi Pernikahan Masyarakat di Desa Bontolempangan Kabupaten Gowa.Makasar.

Martin. (2020). Jurnal Adat Perkawinan Dayak Kabupaten Sekadau. Sekadau.

Prasetyo, D & Irwansyah. (2020). Memahami Masyarakat Dan Perspektifnya. Jakarta: Universitas Indonesia.

Prof.Dr.Sugyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

RD. Meligun, D. Lic.Th. Mgr. Bumbun, H. (2016). Hukum Adat Perkawinan Dayak Mualang. Yogyakarta: Gunung Sopai.

RD. Meligun, D. Lic.Th. Dr.Chang, W. OFM. Cap (2015). Pedoman Pastoral Perkawinan. Yogyakarta: Gunung Sopai.

Ridho, M. (2019). Definisi Budayan Lokal. Yogyakarta.

Romolda, R. A. (2021). Dampak Berdirinya Perusahaan Kelapa Sawit Terhadap Kesejahteraan Sosial Masyarakat Di Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau. Sekadau.

Rosidah, H. (2019). Interaksi Sosial Transmigran Jawa Dengan Masyarakat Lokal.Maluku.

Satori dan Komariah (2020). Data Sekunder. Bandung.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc4.footer##

GEO KHATULISTIWA is licensed under a 
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Creative Commons License