PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS

Etri Yana, Rohani Rohani

Sari


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama dalam mencegah pernikahan dini, faktorĀ  mempengaruhi pernikahan dini, hambatan dan upaya KUA dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumen, alat yang digunakan adalah panduan wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini yaitu Kepala KUA, Kepala Desa, anak yang menikah di usia dini, orang tau pelaku. Teknis analisis data dengan redukasi data, penyajian data,vertifikasi data. Hasil dari penelitian ini dini KUA memiliki peran penyuluhan di bidang administrasi, penyuluhan undang-undang perkawinan, pelayanan di bidang perkawinan dan keluarga sakinah, faktor yang mempengaruhi terjadi pernikahan dini yaitu faktor orang tua, ekonomi, pendidikan, kemauan sendiri, hamil diluar nikah, hambatan Kantor Urusan Agama yaitu perbedaan makna sudut pandang agama dan negara, belum ada upaya pencegahan pernikahan dini di secara terprogram dan upaya yang dilakukan dalam mencegah pernikahan dini yaitu melakukan sosialisasi tentang undang-undang perkawinan, menjalin kerja sama dengan BKKBN, pihak Puskesmas, memberikan materi-materi pernikahan dini dan dampak negatifnya.


Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Akbar Susyanti Marlah Andi & Halim (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja di SMK Negeri 1 Bulu Kumba. Jurnal Administrasi Negara,Vol 26,No 2 Tahun 2020

Alfian Refqi,dkk. (2016). Implikasi Psikologis Pernikahan Usia Dini Studi Kasus di Kelurahan Krang Taruna Kecamatan Pelalhari Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 6.No 2 November 2016

Harum Yuspa & Tukiman (2015). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol 13. No 26 Desember 2015

Humaerah Aulia. (2019). Strategi KUA dalam Mencegah Pernikahan dini diKelurahan Banyorang Kabupaten Banteng.Makassar:Tidak diterbitkan.

Nurfirdayanti,(2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 5. No 2 Desember 2021

Qustulani Muhamad. (2018). Manajemen KUA&Peradilan Agama.Tanggerang:PSP Nusantara Press 2018

Sugiyono. (2016). Memahami Matode Kualitatif.Bandung : Alfabeta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Wafiq Ahmad & Santoso Setiawan (2017). Upaya Yuridis dan Sosiologis KUA dalam mencegah Pernikahan Dini. Jurnal Ulumuddin Volume 7,No 1Juni Tahun 2017.

Yanti,dkk (2018). Analisis Faktor Penyebab dan Danpak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak,Volume 6, No 2 November 2018.

Zulfiani (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Jurnal Hukum, Vol.12,No 2 Tahun 2017


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##