PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) DALAM MENSOSIALISASIKAN DAMPAK PERUNDUNGAN (BULLYING) PADA ANAK DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SE- KOTA PONTIANAK

Titi Sriani, Yuliananingsih Yuliananingsih, Fety Novianty

Sari


Penelitian ini membahas peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak dalam mensosialisasikan dampak perundungan (bullying) pada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Pontianak. Latar belakang penelitian didasarkan pada tingginya kasus bullying yang berdampak negatif terhadap kondisi psikologis, sosial, dan prestasi akademik anak. Tujuan penelitian adalah mengetahui dampak konkret bullying, strategi KPAD dalam sosialisasi, dan kendala yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi tidak langsung, wawancara, dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPAD menjalankan sosialisasi melalui edukasi langsung, workshop, diskusi, kampanye kesadaran, pembentukan satuan tugas perlindungan anak, dan kerja sama lintas sektor. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, waktu, rendahnya kesadaran masyarakat, ketidakterbukaan sekolah, serta korban yang enggan melapor. Meskipun demikian, peran KPAD dinilai penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi berkelanjutan antara KPAD, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan bullying dan membangun budaya anti-kekerasan di lingkungan pendidikan

Kata Kunci


KPAD, bullying, sosialisasi, SMP

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Delinquency and Differential Association Theory. Advances in Applied Sociology, 11(08), 341–349. https://doi.org/10.4236/aasoci.2021.118031

Arikunto Suharsimi. (2015). Manajemen Penelitian.Jakarta: Rineka Cipta.

Arikunto Suharsini, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik, Cet.14; Jakarta, Rinneka Cipta, 2010.

Atikah, J. F., & Wirastania, A. (2022). Efektivitas Teknik Role playing Dalam Bimbingan Kelompok Terhadap Perilaku Bullying Siswa Kelas VIII SMP Negeri 5 Surabaya. Efektor, 9(2). https://doi.org/10.29407/e.v9i2.17824

Djusfi, A. R. (2019). Kedudukan Dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Anak. Jurnal Public Policy, 2(2). https://doi.org/10.35308/jpp.v2i2.763

Hardiyanti, K., & Indawati, Y. (2023). Perlindungan Bagi Anak Korban Cyberbullying: Studi Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Timur. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(4). https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i4.763

Kevin Audi, M., & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.379

Moleong, L.J. Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007

Novalia, Ricca. (2016). “Dampak Bullying Terhadap Kondisi Psikososial Anak di Perkampungan Sosial Pingit”. Skripsi: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Octaviani, N., Darmiyanti, A., & Bintang Kejora, M. T. (2022). Upaya Penanganan Tindakan Bullying melalui Penerapan Pendidikan Karakter pada Siswa Kelas VII di MTs Al-Ikhlas Proklamasi Karawang. FONDATIA, 6(3).

Purbasari, Imaniar. 2014. Fenomena GANG Anak Dalam Perkembangan Proses Sosialisasi Di Lingkungan Belajar. Prosiding Seminar Nasional Menyiapkan Pendidik Yang Melek Hukum Terhadap Perlindungan Anak 27 Agustus 2014, 80- 84.

Saifullah, F. (2015). Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Bullying. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(3). https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v3i3.3786

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##