INVESTIGASI OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAYAK IBAN SEBARUK KAMPUNG SUNGAI SEPAN DESA MALENGGANG KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU KALIMANTAN BARAT PERSPEKTIF SEJARAH LISAN
Sari
Penelitian ini untuk mengetahui “Objek Pemajuan Kebudayaan Dayak Iban Sebaruk Kampung Sungai Sepan Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Perspektif Sejarah Lisan”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi, faktor yang mengancam, dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan. Jenis penelitian ini mengunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan sejarah lisan. Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Sungai Sepan Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Informan dalam penelitian ini adalah juru kunci/sesepuh, ketua adat, masyarakat Kampung Sungai Sepan. Dokumen dan arsip yang digunakan meliputi foto-foto Objek Pemajuan Kebudayaan, data dewan adat Kampung Sungai Sepan, dan administrasi desa. Teknik yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, teknik observasi langsung, wawancara semiterstruktur, dan studi dokumentasi. Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data meliputi panduan observasi, panduan wawancara, dan dokumen. Aktivitas dalam penelitian ini yaitu terdiri dari data collection, data reduction, data display, dan conclution drawing/verivication. Teknik pemeriksaan dan keabsahan data mengunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang Kekayaan Objek Pemajuan Kebudayaan Kampung Sungai Sepan dan faktor serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikannya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 284-299.
Brown, Joshua. (2018). "The Challenges of Preserving Traditional Cultural Practices in the Face of Modernization and Globalization." International Journal of Cultural Studies, 21(4), 567-585.
Dienaputra, R. D., Yunaidi, A., & Yuliawati, S. (2022). Inventarisasi dan Dokumentasi Objek Pemajuan Kebudayaan di Desa Gegesik Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 251-258.
Dienaputra, R. D., Machdalena, S., & Kartika, N. (2023). Inventarisasi Potensi Objek Pemajuan Kebudayaan Di Jawa Barat. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(3), 2825-2838.
Gainau. M, B. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta. Penerbit: PT. Kanisius
Gunui’.K.,& Mecer,A.T.(2019). Tampun Juah. Pontianak: Institut Dayakologi
Jones, Sarah. (2020). "The Role of Education in Preserving Traditional Skills and Local Knowledge." International Journal of Education and Development, 11(2), 123-140.
Koentjaraningrat, (1986). Pengantar Ilmu Antrapologi, Jakarta: Aksara Baru
Mudjia Rahardjo, “Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif Konsep Dan Prosedurnya”, UIN Malang, 2017, hlm 18
Sardjono, A. (2019). HKI dan UU Pemajuan Kebudayaan. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 45-61.
Sugiyono (2017), Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta,125-126)
Sugiyono (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Smith et al. (2020). Laporan Penelitian: Kondisi dan Upaya Pelestarian Budaya Dayak Iban Sebaruk di Kampung Sungai Sepan. Sanggau: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sanggau.
Toynbee, Arnold J. (1961). A Study of History. London: Oxford University Press.
Umrati & Wijaya, H. (2020). Analisis Data Kualitatif. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kebudayaan
Widia, I. K. (2019). Pemajuan kebudayaan dalam rangka menjadikan kalimantan timur sebagai tujuan wisata berkelas dunia. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 10-14.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by-nc4.footer##