IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI NARKOBA DI RUMAH RAHAYU PONTIANAK KALIMANTAN BARAT

Ely Rosita Octaviani, Rustam Rustam, Eli Trisnowati

Sari


Tujuan dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi program rehabilitasi Rumah Rahayu Pontianak. Secara khusus tujuan penelitian untuk memperoleh informasi yang objektif tentang pelaksanaan program rehabilitasi dan faktor penghambat dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan study documenter dengan terjun langsung ke lapangan menemui informan. Hasil penelitian dijabarkan sebagai berikut: Pelaksanaan rehabilitasi medis merupakan pelaksanaan bagi para penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika yang dikategorikan sebagai pengguna berat, karena dalam pelaskanaan rehabilitasi medis yaitu melalui tahap Detoksifikasi (masa pemutusan zat), Stabilisasi, Primary Program, Re-Entry Program, dan Pasca Rehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi medis merupakan pelaksanaan bagi para penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika.Hambatan dalam melaksanakan program rehabilitasi rumah rahayu, komitmen yang lemah pada konseli yang menjalani program rehabilitasi, kodependensi keluarga Disamping itu kurangnya kesadaraan dari penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika juga merupakan kendala dalam upaya meningkatkan pelaksanaan program rehabilitasi, kendala terhadap kurangnya kesadaran tersebut karena ketidakpedulian atas bahayanya narkotika serta pengetahuan tentang rehabilitasi tersebut. Sarana dan prasarana yang kurang memadai juga menjadi tolak ukur efektifitas pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Lalu adanya benturan anggaran dengan instansi lain juga menghambat pelaksanaan rehabilitasi dengan membuka jaringan yang luas bagi penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika untuk melaksanakan program rehabilitasi.

Kata Kunci


Implementasi program rehabilitasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Annafi, Masrukhin dan Liftiah. 2012.

Optimisme Untuk Sembuh

Penyalahguna NAPZA (Studi

Deskriptif Di Pusat Rehabilitasi

Rumah Damai Semarang). Jurnal

Intuisi. Vol: 4. No.1. 169-176.

Heriani, I. (2014). Upaya Penanggulangan

Penyalahgunaan Narkoba Secara

Komprehensif. Al-Adl: Jurnal

Hukum, 6(11).

Jusuf, Y. S. (2021). Spiritualitas untuk

Pemulihan Pecandu Napza: Sebuah

Eksplorasi berdasarkan Lukas 15:

-32. MELINTAS, 37(1), 77-106.

Kurniadi, Hartati. 2006. Keluarga Anti N,

Panduan Menghindari Jerat Narkoba.

Jakarta: Kompa

Miswanto, M., & Tarya, T. (2017).

Implementasi Program Rehabilitasi

Narkoba Berbasis Masyarakat di

Pusat Rehabilitasi Narkoba arRahman Tegal Binangun

Palembang. Intizar, 23(1), 113-130.

Moleong, Lexy. J. 2006. Metodologi

Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi,

Cetakan Kedua puluh Dua.

Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Nifa, B. (2020). Terapi psiko edukasi

untuk mengembangkan perilaku

positif para penyalahguna NAPZA di

Yayasan Lentera Kota Mataram

NTB (Doctoral dissertation, UIN

Mataram).

Somar, Lambertus. 2001. Rehabilitasi

Pecandu Narkoba. Jakarta: Grasindo


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##