EFEKTIVITAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN PADA PILKADA 2024 DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Mina Mina, Rohani Rohani, Erna Octavia

Sari


Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mencegah pelanggaran pada Pilkada 2024 di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pemilu sebagai sarana demokrasi kerap dihadapkan pada berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu integritas dan legitimasi hasil. Dalam konteks tersebut, Bawaslu memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, penindakan, dan pencegahan, terutama terkait pelanggaran administratif dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari pihak Bawaslu serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran administratif, termasuk keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye. Kendala yang dihadapi Bawaslu meliputi keterbatasan sumber daya manusia, jangkauan wilayah pengawasan yang luas, dan kesulitan memperoleh bukti pelanggaran. Untuk mengatasinya, Bawaslu mengoptimalkan pengawasan partisipatif, menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan, menyelenggarakan pelatihan teknis bagi pengawas, serta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilih pemula. Simpulan penelitian menegaskan bahwa meskipun terdapat kendala, Bawaslu Sungai Raya tetap konsisten menjaga integritas Pilkada melalui langkah edukatif dan preventif dengan dukungan masyarakat dan kolaborasi lintas sektor

Kata Kunci


Bawaslu, pelanggaran pemilu, pencegahan, Pilkada 2024, pengawasan partisipatif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Awaluddin, dkk. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu (Studi Kasus Netralitas ASN di Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Raya). [Jenis publikasi tidak disebutkan dalam teks].

Bawaslu. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Bawaslu RI.

Fadhilah. (2024). Efektivitas Kinerja Bawaslu dalam Mengawasi Pemilu di Daerah Pedalaman Kalimantan Barat. Pontianak: Laporan Penelitian Tidak Dipublikasikan.

Fransisca, A., & Hidayat-Sardini, A. (2023). [Judul dan penerbit tidak disebutkan dalam teks].

Huda, N. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurdi, M. (2018). Hukum Pemilu dan Kepartaian di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mahfud, M. D. (2020). Membangun Demokrasi dan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mubarok, M. (2023). Strategi Sosialisasi Bawaslu dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Yogyakarta: Pustaka Politik Indonesia.

Munawwarah, I., Purnamasari, N., & Apriliani, W. (2024). Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu. Bandung: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 9(1), 45–60.

Putri, A., & Agustina, D. (2024). Tantangan Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Pemilu: Kajian Politik Uang di Kalimantan Barat. Jakarta: Jurnal Hukum & Demokrasi, 12(2), 100–115.

Rakhman, R. (2024). Sumber Daya Manusia sebagai Pilar dalam Pengawasan Pemilu. Pontianak: Borneo Electoral Studies.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Septianingrum, R. (2013). Kendala Pembelajaran dan Solusi Inovatif dalam Proses Pendidikan. Surakarta: EduMedia Press.

Siregar, M. (2019). Peran Strategis Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Jurnal Pengawasan Pemilu, 5(2), 23–31.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##