PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KUBU RAYA DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Brantas. (2019). Pemilihan umum Indonesia. Grapika.
Jufrizen. (2016). Pengertian dan Manfaat Pengawasan. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 7(2), 45–53.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Asshiddiqie, J. (2019). Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum di Indonesia. Rajawali Pers
Fatah, E. S. (2017). Demokrasi Lokal dan Pilkada di Indonesia. Prenada Media.
Fitriani, E. (2020). Netralitas ASN dalam Pemilu di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 200–215.
Hidayat, R. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Demokrasi, 9(1), 55–70.
Nurhasim, M. (2018). Politik Uang dan Tantangan Demokrasi Elektoral di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 23(1), 45–62.
Putri, A. K. (2022). Pemilu di Era Digital: Tantangan Pengawasan Media Sosial. Jurnal Komunikasi Politik, 7(1), 77–91.
Rahmatunnisa, M. (2021). Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu di Indonesia. Jurnal Politik, 6(2), 123–138.
Skinner, B. F. (2017). About Behaviorism. Vintage.
Sulaiman, A. (2023). Dinamika Pilkada Serentak di Indonesia: Studi Kelembagaan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 145–160.
Wibowo, H. (2021). Inovasi Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Politik dan Kebijakan, 10(3), 300–315
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by-nc4.footer##